Powered By Blogger

Sabtu, 08 Januari 2011

Jam Belajar Malam Jangan Dipaksa!

Jam Belajar Malam Jangan Dipaksa!

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Rabu, 5 Januari 2011 - 16:21 wib

Image: corbis.com
DEPOK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok baru saja meluncurkan dan memutuskan peraturan daerah (perda) pendidikan yang salah satu pasalnya menyebutkan penerapan jam belajar masyarakat. Pukul 18.00–20.00 WIB dinyatakan sebagai jam khusus belajar malam bagi siswa sekolah, sementara orang tua diminta mematikan alat komunikasi dan hiburan seperti ponsel maupun televisi.

Banyak pihak mengkritik perda tersebut yang sebenarnya hanya berupa imbauan karena tidak ada sanksi yang mengikat. Ketiadaan sanksi itu dinilai akan berdampak pada efektifitas pemberlakuan aturan tersebut. ”Memang sengaja tidak dikasih sanksi. Kami ingin bangun kedewasaan masyarakat kita, kesadaran kita. Jangan dibilang wajib, jam ini bukan wajib, tapi untuk membangun kultur masyarakat belajar. Anak–anak jangan dipaksa,” kata Wakil Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Depok Sri Rahayu Purwatiningsih kepada okezone, Rabu (5/1/2011).

Sri menambahkan, perda tersebut sudah digogok matang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tokoh masyarakat. Pihaknya juga tidak setuju apabila nantinya Dinas Pendidikan menerapkan sanksi. ”Kami hanya bangun kesadran masyarakat, pemberlakuan perda tersebut hanya tinggal tunggu administrasi. Februari mungkin bisa mulai dicoba,” ujarnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mendesak Dinas Pendidikan untuk segera melakukan uji coba perda tersebut. Sementara Dinas Pendidikan mengaku akan membuat kajian dan menyosialisasikan perda tersebut di tiap sekolah. (rfa)(rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar