Powered By Blogger

Rabu, 12 Januari 2011

OPINI

"Wajah" Anggota Dewan-ku yang Sebenarnya

Selasa, 11 Januari 2011 - 13:15 wib

Foto: dok. pribadi
"DEMI Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ..." 

Teks itulah yang diucapkan para wakil rakyat dari berbagai komponen elit partai politik (parpol) yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia pada 1 Oktober 2009 di gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta. Sebelumnya, para anggota legislatif tersebut bertarung memperebutkan “kursi panas” anggota legisatif pada pemilu legislatif di awal tahun 2009.

Ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah pasti keluar dari kantong  masing-masing calon anggota legislatif. Tercatat, Rp4,727 triliun uang beredar ketika pemilu legislatif 2009 silam. Masyarakat elit berbondong-bondong mengambil uang dari bank untuk investasi mengikuti “kontes meguntungkan” yang digelar lima tahun sekali. Selain uang, masing-masing calon anggota legislatif pun mengumbar janji-janji pada saat orasi kampanye legislatif. Janji itu mulai dari janji yang terlontar secara sengaja maupun janji yang terlontar tanpa disengaja karena begitu enaknya memprovokasi masyarakat agar memilihnya pada pemilu legislatif 2009 silam.

Setahun lebih telah berjalan, sebagian caleg sekarang sudah menjadi anggota legislatif. Ikrar/sumpah pun diucapkannya pada saat pelantikan yang menandakan bahwa calon wakil rakyat tersebut telah sah menjadi seorang wakil rakyat. Sedikit refleksi dan evaluasi dari kinerja anggota dewan baik keberhasilan maupun kekurangan sehingga dapat memperbaiki kinerja mereka pada 2011.

Pertama, biaya Pelantikan DPR sebesar Rp46.049 miliar adalah angka yang sangat fantatis karena dana tersebut setara dengan 166 kali lipat alokasi dana BOS untuk SD atau  1,105 kali lipat dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Kedua, anggaran plesiran anggota DPR adalah Rp162,9 miliar atau meningkat tujuh kali lipat dibandingkan anggaran tahun 2005. Ketiga, pemakaman Century Gate yang mencerminkan tidak optimalnya tim pengawas rekomendasi pansus angket Bank Century dan merupakan indikasi kehadiran setgab sebagai tempat kongkalingkong untuk barter kasus.

Keempat, adanya anggaran Rp538 miliar untuk renovasi rumah jabatan anggota dengan rincian: Rp3,4 Miliar (2008), Rp155,4 Miliar (2009), Rp290,1 miliar (2010), dan Rp89,96 miliar (APBN-P 2010).

Kelima, APBN-P 2010 Inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat. Baik segi asumsi indikator ekonomi makro (Pasal 161 UU no 27 tahun 2009)  maupun anggaran tanpa program (Pasal 15 ayat 5 UU no 17 tahun 2003, dan Pasal 159 ayat 5 UU no. 27 tahun 2009).

Masih banyak kasus lain yang dilakukan para wakil rakyat di gedung yang megah itu. Selain kasus-kasus anggaran dan fasilitas, terdapat kasus-kasus moral dan etika yang dilakukan oleh pejabat yang satu ini seperti tidur ketika sidang paripurna maupun komisi, bermain HP ketika sidang, berkelahi dengan anggota DPR lainnya ketika sidang, kemalasan untuk melaporkan harta kekayaan serta kemalasan anggota dewan untuk hadir di berbagai sidang, baik paripurna maupun komisi.

Di sisi lain ada pula prestasi yang perlu diapresiasikan kepada anggota dewan yaitu pertama, Koperasi Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk satu-satunya Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi Primer yang terpilih dengan memperoleh nilai BB (Very Good) berdasarkan asesment yang dilakukan oleh PT Sucofindo untuk pemeringkatan Tingkat Nasional.
Kedua, pada tahun buku 2009 Koperasi DPR RI mendapatkan dua penghargaan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI yang diserahkan pada puncak peringatan Harkopnas di Samarinda, Kalimantan Timur, yaitu berupa penghargaan Koperasi Berprestasi dan Koperasi Penerima Award Tahun 2009 serta penghargaan Bhakti Koperasi dan Usaha Kecil Mengah tahun 2009.

Ketiga, kinerja anggota DPR telah membentuk beberapa undang-undang yang telah disepakati terlepas undang-undang tersebut mendapat apresiasi baik dari masyarakat ataupun apresiasi kurang baik. Tak kurang dari 20 RUU yang telah disahkan dan 29 RUU yang sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI di rentang tahun 2009-2010. Mulai dari UU tentang partai politik, UU tentang cagar budaya, UU tentang gerakan Pramuka, UU tentang hortikultura, UU tentang keprotokolan, sampai UU tentang perfilman yang tentunya dapat memberikan efek di negara kita ini.

Terlepas dari penilaian masing-masing masyarakat menilai anggota DPR itu baik atau buruk, kita harus memberikan apresiasi lebih terhadap anggota DPR RI yang notabene adalah seorang wakil rakyat. Dukungan-dukungan dan penghargaan pun harus kita berikan kepada anggota dewan yang berprestasi dan memberikan kinerja baik. Evaluasi, kritik dan saran pun harus kita berikan ketika anggota dewan tersebut melakukan kesalahan-kesalahan sehingga tidak terulangi di sisa masa kerja. Satu pola fikir yang harus dibangun adalah kritikan dan penghargaan tersebut diberikan untuk kinerja anggota DPR yang lebih baik dan bermartabat.

Fatulloh
Mahasiswa Jurusan Statistika
Institut Pertanian Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar